Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Halsel. Ini dilakukan menyusul wafatnya Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik pada Minggu 5 November 2023.
- Hindari Polemik Soal Logo Halal
- 21 BPD Di Lima Desa Dilantik
- Bunda PAUD Tidore Dapat Apresiasi Kemendikbud
Baca Juga
Penunjukkan Plt Bupati Halsel tertuang dalam Surat Gubernur Nomor: 100.1.4.2/3665/G Tentang Penunjukan Plt Bupati Halmahera Selatan Tanggal 6 November 2023.
SK tersebut menjelaskan, dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Halmahera Selatan, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Usman Sidik, maka gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat menunjuk Wabup Bassam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati.
Penunjukkan Plt Bupati tersebut berlaku sampai dengan dilantiknya Bupati Halsel definitif.
SK gubernur ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 1 Huruf a, Pasal 87 Ayat 2 dan Pasal 88 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 173 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
- Penyebab Bupati Halmahera Selatan Meninggal Dunia Saat Main Bola
- Kaesang Pangarep Dijadwalkan Hadiri Bimtek Caleg PSI di Halmahera Selatan