Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan tersangka mantan Direktur PT Alga Kastela Ternate, Sarman Saroden pada Jumat malam, 3 November 2023, pukul 20.00 Waktu Indonesia Timur.
Tersangka ditahan atas dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Pemkot Ternate pada Perusahaan Daerah Bahari Berkesan Holding Company Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 1,2 miliar dari total anggaran penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga mengemukakan, penahanan tersangka kasus dugaan korupsi ini dilakukan selama 20 hari kedepan.
"Bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate terhitung mulai tanggal 3 November 2023. Bersangkutan ditahan dengan kapasitas sebagai Direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan Ternate,” jelas Richard.
Richard menambahkan, penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan dan kemungkinan masih ada tersangka lain.
“Untuk tersangka lain nanti kita lihat hasil kesimpulan dari Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus,” sambungnya. *
- Pejabat di Maluku Utara Diimbau Waspada Aksi Penipuan Catut Nama Kejaksaan
- Desa Maitara Akan Jadi Contoh Desa Antikorupsi di Maluku Utara
- Kadikbud Maluku Utara Meninggal Dunia Saat Berobat di Penang Malaysia