Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam bakal mulai diberlakukan pada awal Juni 2022.
- Doa Pagi dan Sore Hari Agar Terlepas dari Jeratan Utang
- Anies Imbau Orang Tua Ajak Anak-anaknya Melihat Langsung Prosesi Ibadah Kurban
- Jalan Pagi Bersama Dokter Gigi dan Polwan, Saleh Husin: Tidak Terasa Sampai 11 Kilometer
Baca Juga
Akan tetapi, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat nomor putih itu. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, pelat nomor putih diprioritaskan untuk kendaraan baru. Kendaraan lama juga bisa saja ganti pelat nomor putih jika masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis. "Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," kata Taslim, Rabu (1/6). "Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," lanjutnya. Saat ini, material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material itu segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini. "Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tandasya.
- Jokowi Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut Meski Ganti Presiden
- PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Naik Level 2
- Epidemiolog Minta Pemerintah Lanjutkan PPKM dengan Pengaturan WFH