Berlaku Bulan Ini, Pelat Nomor Putih Akan Diprioritaskan ke Kendaraan Baru

Ilustrasi pelat nomor putih/Net

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi warna dasar putih dengan tulisan hitam bakal mulai diberlakukan pada awal Juni 2022.


Akan tetapi, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat nomor putih itu. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, pelat nomor putih diprioritaskan untuk kendaraan baru. Kendaraan lama juga bisa saja ganti pelat nomor putih jika masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis. "Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," kata Taslim, Rabu (1/6). "Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," lanjutnya. Saat ini, material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material itu segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini. "Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tandasya.